PERAKI adalah tempat berkomunikasi para ahli kepabeanan dalam membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kepabeanan yang dapat diakses oleh siapa saja yang berminat sebagai pemerhati kepabeanan.
PERAKI yang menghimpun Ahli kepabeanan sebagai pelaku perofesi keuangan merasa perlu untuk mangajak bapak dan ibu untuk berpastisipasi dalam upaya memajukan perekonomian Indonesia, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup, memfasilitasi perdagangan dan industri serta mencegah kejahatan di bidang kepabeanan (customs crime)
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi bapak dan ibu
Selamat bekerja!
PERAKI (Indonesian Customs Expert Association) is a place for both customs experts and people who are interested in the area of customs where they can communicate and discuss various aspects related to customs.
Our custom experts who are also financial professionals are welcoming your participation in supporting the Indonesian economy, protecting society and the environment, facilitating trade and industry. Last but not least, to prevent crimes in the field of customs.
Thank you for your attention.
Wishing you a good work!
PERAKI is the expert, we are everywhere and ready to assist you.
PERAKI (Association Indonésienne des Experts en Douanes) est un lieu d'échange entre les experts en douane et les personnes intéressées par ce domaine. Ils peuvent y discuter de divers aspects liés aux douanes, notamment la prévention des infractions et délits douaniers.
Nos experts en droit douanier sont également des professionnels de la finance. Ils se réjouissent de votre participation au developpement de l'économie indonésienne et de sa société, et à votre soutien au commerce et à l'industrie.
Merci pour votre attention.
Nous vous souhaitons un bon travail.
PERAKI offre une expertise. Nous sommes là, prêts à vous aider.
Sejarah Singkat
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PERAKI Sebelum berlakunaya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UUK), pemenuhan kewajiban pabean atas barang impor dan ekspor pada umumnya dilakukan oleh perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Ekspedisi Muatan Kapal Udara (EMKU), saat ini dikenal sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Dengan berlakunya UUK tersebut diatas, pemenuhan kewajiban pabean atas barang impor dan ekspor dapat diliakukan sendiri oleh importir atau eksportir, dalam hal tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat menguasakan kepada PPJK. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi PPJK, bahwa harus memiliki pegawai yang berkwalifikasi sebagai Ahli Kepabeana(kompetensi).
Untuk menjadi Ahli Kepabeanan harus memiliki setifikat Ahli Kepabeanan yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Dalam perjalanan selanjutnya, jumlah Ahli Kepabeanan semakin banyak , tidak hanya sebagai pegawai PPJK tetapi juga bekerja diberbagai bidang seperti; impor, ekspor, pertambangan, perbankan, Logistik dan Jasa Pengurusa Transportasi (Forwarder), Pengurusan Jasa Titipan, Tempat Penimbunan Semenara dan Berikat, Perusahaan Pengangkutan Laut dan Udara, dan laiin-lain .
Ahli Kepabeanan harus selalu memutahirkan pengetahuannya agar dapat mengikuti perkembangan di bidang kepabeanan yang sangat cepat yang berkaitan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah termasuk perkembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pemenuhan kewajiban pabean.
Sebagai Ahli Kepabeanan dengan kompetensi sesuai perkembangan mutahir tersebut, beberapa Ahli Kepabeanan bersepakat untuk membentuk asosiasi dengan nama Perkumpuluan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKI) atau Indonesian Customs Expert Association (ICEA). Dan secara resmi berdiri berdasarkan Akta Notaris dari Notaris Muhammad Al Baikuni, SH di Jakarta, tanggal 29 Februari 2016, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan SK nomor AHU-0034398.AH.01.07 Tahun 2016.
Program Kerja
Mencerdaskan anggota perkumpulan.
Membantu DJBC dan instansi teknis terkait dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Membantu stake holder kepabeanan pada umumnya dan importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan pengusaha pengangkutan pada khususnya dalam menyelesaikan pemenuhan kewajiban pabean dan permasalahan kepabeanan serta berupaya menekan biaya logistik.
Memberikan saran kepada DJBC dan instansi teknis terkait dengan kepabeanan mengenai penyelesaian permasalahan dan penyempurnaan pelayanan.
Bekerjasama dengan DJBC dan Pusdiklat Bea dan Cukai dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anggota perkumpulan dan/atau pegawai DJBC.
Menyelenggerakan pendidikan dan pelatihan ahli kepabeanan, seminar, workshop, penyuluhan dan pertemuan lainnya yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan (Customs Clearance Training) dan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi perkumpulan dan DJBC dan instansi teknis terkait lainnya.
Melayani permintaan konsultasi di Bidang Kepabeanan (Customs Consulting).
Keanggotaan
KANWIL
DKI JAKARTA
Antoni Tampubolon
NO ID : 2004 - 3093