Sejarah Singkat
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PERAKI Sebelum berlakunaya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UUK), pemenuhan kewajiban pabean atas barang impor dan ekspor pada umumnya dilakukan oleh perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Ekspedisi Muatan Kapal Udara (EMKU), saat ini dikenal sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Dengan berlakunya UUK tersebut diatas, pemenuhan kewajiban pabean atas barang impor dan ekspor dapat diliakukan sendiri oleh importir atau eksportir, dalam hal tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat menguasakan kepada PPJK. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi PPJK, bahwa harus memiliki pegawai yang berkwalifikasi sebagai Ahli Kepabeana(kompetensi).
Untuk menjadi Ahli Kepabeanan harus memiliki setifikat Ahli Kepabeanan yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Dalam perjalanan selanjutnya, jumlah Ahli Kepabeanan semakin banyak , tidak hanya sebagai pegawai PPJK tetapi juga bekerja diberbagai bidang seperti; impor, ekspor, pertambangan, perbankan, Logistik dan Jasa Pengurusa Transportasi (Forwarder), Pengurusan Jasa Titipan, Tempat Penimbunan Semenara dan Berikat, Perusahaan Pengangkutan Laut dan Udara, dan laiin-lain .
Ahli Kepabeanan harus selalu memutahirkan pengetahuannya agar dapat mengikuti perkembangan di bidang kepabeanan yang sangat cepat yang berkaitan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah termasuk perkembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pemenuhan kewajiban pabean.
Sebagai Ahli Kepabeanan dengan kompetensi sesuai perkembangan mutahir tersebut, beberapa Ahli Kepabeanan bersepakat untuk membentuk asosiasi dengan nama Perkumpuluan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKI) atau Indonesian Customs Expert Association (ICEA). Dan secara resmi berdiri berdasarkan Akta Notaris dari Notaris Muhammad Al Baikuni, SH di Jakarta, tanggal 29 Februari 2016, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan SK nomor AHU-0034398.AH.01.07 Tahun 2016.
Program Kerja
Mencerdaskan anggota perkumpulan.
Membantu DJBC dan instansi teknis terkait dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Membantu stake holder kepabeanan pada umumnya dan importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan pengusaha pengangkutan pada khususnya dalam menyelesaikan pemenuhan kewajiban pabean dan permasalahan kepabeanan serta berupaya menekan biaya logistik.
Memberikan saran kepada DJBC dan instansi teknis terkait dengan kepabeanan mengenai penyelesaian permasalahan dan penyempurnaan pelayanan.
Bekerjasama dengan DJBC dan Pusdiklat Bea dan Cukai dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anggota perkumpulan dan/atau pegawai DJBC.
Menyelenggerakan pendidikan dan pelatihan ahli kepabeanan, seminar, workshop, penyuluhan dan pertemuan lainnya yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan (Customs Clearance Training) dan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi perkumpulan dan DJBC dan instansi teknis terkait lainnya.
Melayani permintaan konsultasi di Bidang Kepabeanan (Customs Consulting).
Keanggotaan
PENGURUS PERAKI
Ketua Umum PERAKI
Ketua II PERAKI
Bidang Pendidikan dan pelatihan
Muhamad Fachrudin
AK01-2021-0214
KETUA III PERAKI
Bidang Usaha dan Kesejahteraan
Jeklira Tampubolon
AK01-2017-0028
Badan Pengurus Wilayah
Kegiatan PERAKI